HADITS : TENTANG PROSES PEMBENTUKAN MANUSIA
Khoirini Robiatul A
1211600060
Hadits
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قاَلَ
;حَدَّثَناَ رَسُوْلُ اللّهِ .صلم. وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ ; إِنَّ
أَحَدَكُمْ لَيُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّه أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً
، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذاَلِكَ ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ
ذاَلِكَ ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ ،
وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِماَتٍ ; رِزْقِه ، وَأَجَلِه ، وَعَمَلِه ، وَهَلْ هُوَ
شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ - الحديث رواه أحمد -
“ Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata : Telah
bersabda kepada kami Rasulullah SAW – Beliau adalah orang yang jujur dan
terpercaya; “Sesungguhnya seorang diantara kamu (setiap kamu) benar-benar
diproses kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berwujud air mani;
kemudian berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal darah; lantas berproses
lagi selama 40 hari menjadi segumpal daging; kemudian malaikat dikirim
kepadanya untuk meniupkan roh kedalamnya; lantas (sang janin) itu ditetapkan
dalam 4 ketentuan : 1. Ditentukan (kadar) rizkinya, 2. Ditentukan batas
umurnya, 3. Ditentukan amal perbuatannya, 4. Ditentukan apakah ia tergolomg
orang celaka ataukah orang yang beruntung“ (HR Ahmad).
Penjelasan Hadis :
Hadis tersebut Dimuka menjelaskan proses kejadian manusia dalam rahim ibunya,
yaitu 40 hari pertama berwujud “ Nutfah “ (air mani laki-laki
bersenyawa dengan sel telur perempuan), 40 hari kedua berproses menjadi “
Alaqah “ (segumpal darah), 40 hari ketiga berproses menjadi “
Mudlghoh “ (segumpal daging).
Hadis tersebut di muka lebih lanjut menjelaskan bahwa saat berwujud mudlghah
itulah Allah SWT mengirim malaikat untuk memasangkan roh kepadanya bersamaan dengan
ditetapkannya 4 ketentuan.
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kami dan beliau seorang yang jujur lagi diakui kejujurannya, “Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari berupa sperma, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan empat kalimat: menulis rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sesungguhnya seorang dari kalian benar-benar beramal dengan amal penghuni surga hingga jarak antaranya dan surga hanya sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu dia beramal dengan amal penduduk neraka lalu ia pun memasukinya. Dan sesungguhnya seorang dari kalian benar-benar beramal dengan amal penduduk neraka hingga jarak antaranya dengan neraka hanya sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amal penduduk surga, maka ia pun memasukinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Hadist diatas ini
mengandung beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1. Penjelasan
Fase perkembangan janin di dalam rahim:
Hadits diatas ini menunjukkan bahwa janin diciptakan
seratus dua puluh hari dalam tiga tahapan. Setiap tahapan adalah selama empat
puluh hari. Pada empat puluh hari pertama berupanuthfah, pada empat puluh hari
kedua berupa ‘alaqah dan empat puluh hari ketiga
berupa mudhghah, dan pada hari ke seratus dua puluh, malaikat meniupkan
ruh kepadanya, lalu dituliskan baginya kalimat.
Allah Ta’ala menyebutkan dalam kitab-Nya bahwa janin diciptakan
dalam fase-fase tersebut, sebagaiamana firman-Nya:
“dan
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah.kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta yang paling baik.” (Q.S.
Al-Mukminun: 12-14)
Dalam
ayat ini Allah menyebutkan empat fase yang disebutkan didalam hadits, lalu
menambahinya dengan fase lainnya sehingga menjadi tujuh fase.
2. Penjelasan
ditiupnya ruh
Para ulama bersepakat bahwa ruh ditiupkan ke dalam janin
setelah janin berumur seratus dua puluh hari terhitung dari mulai terjadinya
pembuahan. Yaitu ketika usia kehamilan sudah empat bulan dan memasuki bulan
yang kelima.
Semua itu benar berdasarkan kenyataan yang dapat
disaksikan, maka semenjak itu ditetapkan hukum-hukum untuk memenuhi
kebutuhannya seperti hukum tentang penyandaran nasabnya dan kewajiban pemberian
nafkah. Dan hal itu diyakinkan dengan bergeraknya janin dalam rahim. Inilah
hikmah mengapa istri yang ditinggal mati suaminya, masa iddahnya selama empat
bulan sepuluh hari. Alasannya ialah untuk meyakinkan bahwa rahimnya benar-benar
kosong dari janin tanpa ada sedikit pun tanda-tanda kehamilan. Ruh, yang
membuat manusia hidup, adalah urusan Allah sebagaimana firman-Nya,
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh.
Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit". (Q.S. Al-Isra: 85)
Dalam syarah Muslim karangan Imam Nawawi disebutkan bahwa
ruh adalah jasad halus yang mengalir dalam badan dan merambat di dalamnya
sebagaimana merambatnya air didalam batang pohon yang hidup. Dalam
kitab Ihya Ulumuddin Imam Al-Ghazali berkata, “ruh adalah unsur yang
berdiri sendiri yang bekerja di dalam badan.”
3. Penjelasan
haramnya menggugurkan kandungan
Para ulama bersepakat atas haramnya menggugurkan
kandungan (aborsi) setelah ditiupkanya ruh kedalam janin. Hal itu dipandang
sebagai tindakan criminal yang haram dilakukan oleh seorang muslim. Karena hal
itu merupakan tindakan kejahatan atas orang yang telah hidup dengan sempurna.
Adapun aborsi sebelum ditiupkannya ruh, maka hukumnya
haram juga. Demikianlah pendapat sebagaian para ahli fiqih. Dalil yang menjadi
landasan mereka adalah hadist shahih yan menjelaskan bahwa penciptaan dimulai
dari menetapnya sperma didalam rahim. Imam Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah
bin Usaid, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“Jika
nuthfah telah melewati empat puluh dua malam – dalam sebagian riwayat empat
puluh sekian malam – Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya,
menciptalkan pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang belulang.”
Dalam kitab Jami’ul Ilmi wal Hikam yang
ditulis oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 42, disebutkan, “sebagian ahli Fiqih
merukhsahkan (memberi keringanan) bagi wanita untuk melakukan aborsi selama ruh
belum ditiupkan ke dalam janin dan menganologikannya dengan azal pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena janin
adalah anak yang sudah tercipta dan adakalanya sudah berbentuk,
sedang azal sama sekali belum ada wujud janin, tetapi hanya
menghalangi terciptanya janin, bahkan jika Allah
berkehendak, azal sama sekali tidak menghalangi untuk
terciptanya bayi.
Dalam Ihya Ulumuddin karangan Al-Ghazali, 2/51
: ‘azal itu tidak bisa disamakan dengan aborsi dan mengubur anak hidup-hidup
karena kedua tindakan tersebut adalah kejahatan terhadap makhluk yang sudah
berwujud, dan wujudnya memiliki beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah
tersimpannya nuthfah di dalam rahim dan bercampur dengan
ovum wanita serta siap untuk menerima nyawa, maka merusak benda tersebut
merupakan kejahatan.
Apabila nuthfah menjadi ‘alaqah, maka
kejahatannya lebih besar, dan apabila telah ditiupkan ke dalamnya ruh dan
menjadi makhluk yang sempurna, maka kejahatannya pun termasuk ke dalam dosa
besar dan puncak kejahatan adalah membunuh bayi yang sudah keluar dari perut
dalam keadaan hidup.
4. Penjelasan
tentang Ilmu Allah Ta’ala
Sesungguhnya Allah mengetahui keadaan makhluk sebelum
penciptaannya. Maka, tidak ada satu keadaan pun berupa iman, taat, kafir,
maksiat, bahagia dan celaka kecuali semuanya diketahui oleh Allah dan
berdasarkan kehendak-Nya. Banyak nash dari kitab yang menjelaskan hal itu.
Dalam riwayat Bukhari dari Ali bin Abi Thalib RA dari Nabi
SAW berkata, “Tidak ada makhluk yang bernafas kecuali
Allah telah menentukan tempatnya di surga atau di neraka, telah
dituliskan celaka atau bahagia.” Seseorang bertanya, “Ya Rasulullah, apakah
kita berpegang dengan ketentuan tersebut dan meninggalkan amal?” Nabi menjawab,
“Bekerjalah kalian dan setiap orang akan diberikan kemudahan sesuai dengan yang
diciptakan baginya. Adapun orang-orang yang berbahagia akan dimudahkan untuk
mengamalkan amalan-amalan kebaikan dan orang-orang celaka akan dimudahkan untuk
mengamalkan amalan-amalan yang akan menghantarkan kepada kecelakaan.”
Kemudian beliau membaca
firman Allah,
“Adapun
orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan
adanya pahala yang terbaik (syurga),” (Q.S. Al-Lail:
5-6)
Ilmu allah tidak menghalangi kebebasan hamba untuk
memilih dan meraih apa yang mereka inginkan. Karena ilmu adalah sifat yang
tidak memiliki pengaruh. Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk beriman dan
taat, melarang mereka untuk kufur dan maksiat dan itu merupakan bukti bahwa
hamba memilki kebebasan untuk memilih dan meraih apa yang mereka inginkan.
Karena kalau tidak demikian, maka sia-sialah semua perintah dan larangan-Nya
dan ini mustahil bagi Allah SWT. Allah berfirman,
“dan
jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa
itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu, dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (Q.S.
Asy-Syam: 7-10)
5. Penjelasan tentang amal dinilai
dengan akhirnya
Riwayat bukhari dari Sahal bin Sa’ad dari Nabi SAW,
beliau bersabda, “sesungguhnya amal itu tergantung kepada
niatnya.” Artinya barangsiapa yang baginya dituliskan keimanan dan
ketaatan di akhir umurnya, adakalanya dia kufur dan maksiat pada suatu saat,
kemudian Allah memberi taufik kepadanya dengan keimanan dan ketaatan pada waktu
menjelang akhir hayatnya. Dia meninggal dalam keadaan demikian, maka dia masuk
surga. Barangsiapa yang telah ditetapkan baginya kekufuran dan kefasikan di akhir
hayatnya. Walau dalam suatu waktu dia beriman dan taat, kemudian
Allah membiarkannya – dikarenakan usaha, amal dan keinginannya – dia mengatakan
kalimat kekufuran, lalu beramal dengan amal ahli neraka dan meninggal dalam
keadaan demikian, maka dia masuk neraka.





